Nah, pada tulisan saya sebelumnya telah dibahas mengenai nilai sosial. Kini saatnya kita untuk membahas norma sosial. Adakah diantara kalian yang sulit membedakan antara nilai dan norma? Agar tidak terjadi kebingunan akan saya jelaskan tentang norma sosial.
Jika nilai adalah sesuatu yang dianggap berharga, baik, benar, layak, yang bisa menjadi patokan hidup manusia dalam mencapai tujuan hidupnya, norma pun juga menjadi patokan dan pedoman. Letak perbedaannya adalah sanksi adanya sanksi yang terdapat norma sosial yang tegas dan menekan masyarakat agar berperilaku sesuai aturan.
Norma adalah aturan berperilaku, dimana peraturan tersebut memiliki kesamaan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jika seseorang melanggarnya maka bisa dianggap oleh masyarakat menyimpang. Bentuk norma ada yang tertulis namun ada juga yang tidak tertulis.
Baiklah, sekarang kita beranjak ke jenis-jenis norma sosial. Berdasarkan daya ikatnya, norma dapat dibagi menjadi:
1. Usage (cara) => menunjuk pada suatu perbuatan atau cara hidup seseorang. Usage berkaitan dengan perilaku yang sebenarnya sepele, menyangkut dengan kesopanan. Jika melanggar norma ini akan mendapat sanksi berupa teguran yang masih halus. Contoh usage adalah makan dengan tangan kanan dan tidak mengecap saat makan, bersalaman dengan tangan kanan, mengucapkan terima kasih setelah dibantu.
2. Folkways (tata cara) => merupakan perbuatan yang lazim dilakukan masyarakat dan dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Jika melanggar norma ini seseorang akan mendapat teguran yang lebih keras dari usage serta dikucilkan karena perbuatannya tidak sesuai dengan aturan yang ada di masyarakat pada umumnya. Misalnya, anak yang selalu bersalaman dan berpamitan kepada orang tua saat berangkat ke sekolah.
3. Mores (tata kelakuan) => berupa larangan-larangan keras yang datang dari masyarakat yang biasa disebut sebagai tabu, misalnya larangan untuk incest (perkawinan sedarah), dan larangan berzina. Dibandingkan folkways, mores memiliki ancaman sanksi yang lebih keras, sifat sanksi informal seperti hinaan, gosip. Pelanggaran terhadap mores selalu sangat disesali, sehingga orang berusaha agar tidak melanggarnya.
4. Custom (adat istiadat) => aturan dalam masyarakat adat yang apabila ada yang melanggar, maka akan dikucilkan.
5. Law (hukum) => aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan berfungsi sebagai landasan berperilaku sehingga tercipta ketertiban sosial. Jika ada yang melanggarnya maka akan dikenai sanksi berupa denda, atau bahkan kurungan penjara.
Demikian materi mengenai norma sosial. Jangan lupa, jika ada yang ingin bertanya bisa melalui via email di restilaila@gmail.com. Selamat belajar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar